Monday, June 22, 2015

Denial Of Service (DOS)

     Serangan DoS (bahasa Inggris: denial-of-service attacks') adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
     Dalam sebuah serangan Denial of Service, si penyerang akan mencoba untuk mencegah akses seorang pengguna terhadap sistem atau jaringan dengan menggunakan beberapa cara, yakni sebagai berikut:
  • Membanjiri lalu lintas jaringan dengan banyak data sehingga lalu lintas jaringan yang datang dari pengguna yang terdaftar menjadi tidak dapat masuk ke dalam sistem jaringan. Teknik ini disebut sebagai traffic flooding.
  • Membanjiri jaringan dengan banyak request terhadap sebuah layanan jaringan yang disedakan oleh sebuah host sehingga request yang datang dari pengguna terdaftar tidak dapat dilayani oleh layanan tersebut. Teknik ini disebut sebagai request flooding.
  • Mengganggu komunikasi antara sebuah host dan kliennya yang terdaftar dengan menggunakan banyak cara, termasuk dengan mengubah informasi konfigurasi sistem atau bahkan perusakan fisik terhadap komponen dan server.
      Bentuk serangan Denial of Service awal adalah serangan SYN Flooding Attack, yang pertama kali muncul pada tahun 1996 dan mengeksploitasi terhadap kelemahan yang terdapat di dalam protokol Transmission Control Protocol (TCP). Serangan-serangan lainnya akhirnya dikembangkan untuk mengeksploitasi kelemahan yang terdapat di dalam sistem operasi, layanan jaringan atau aplikasi untuk menjadikan sistem, layanan jaringan, atau aplikasi tersebut tidak dapat melayani pengguna, atau bahkan mengalami crash. Beberapa tool yang digunakan untuk melakukan serangan DoS pun banyak dikembangkan setelah itu (bahkan beberapa tool dapat diperoleh secara bebas), termasuk di antaranya Bonk, LAND, Smurf, Snork, WinNuke, dan Teardrop.
     Meskipun demikian, serangan terhadap TCP merupakan serangan DoS yang sering dilakukan. Hal ini disebabkan karena jenis serangan lainnya (seperti halnya memenuhi ruangan hard disk dalam sistem, mengunci salah seorang akun pengguna yang valid, atau memodifikasi tabel routing dalam sebuah router) membutuhkan penetrasi jaringan terlebih dahulu, yang kemungkinan penetrasinya kecil, apalagi jika sistem jaringan tersebut telah diperkuat.


Penolakan Layanan Secara Terdistribusi(DDos)

     Penolakan Layanan secara Terdistribusi (bahasa Inggris: Distributed Denial of Service (DDos)) adalah salah satu jenis serangan Denial of Service yang menggunakan banyak host penyerang (baik itu menggunakan komputer yang didedikasikan untuk melakukan penyerangan atau komputer yang "dipaksa" menjadi zombie) untuk menyerang satu buah host target dalam sebuah jaringan.
     Serangan Denial of Service klasik bersifat "satu lawan satu", sehingga dibutuhkan sebuah host yang kuat (baik itu dari kekuatan pemrosesan atau sistem operasinya) demi membanjiri lalu lintas host target sehingga mencegah klien yang valid untuk mengakses layanan jaringan pada server yang dijadikan target serangan. Serangan DDoS ini menggunakan teknik yang lebih canggih dibandingkan dengan serangan Denial of Service yang klasik, yakni dengan meningkatkan serangan beberapa kali dengan menggunakan beberapa buah komputer sekaligus, sehingga dapat mengakibatkan server atau keseluruhan segmen jaringan dapat menjadi "tidak berguna sama sekali" bagi klien.
    Serangan DDoS pertama kali muncul pada tahun 1999, tiga tahun setelah serangan Denial of Service yang klasik muncul, dengan menggunakan serangan SYN Flooding, yang mengakibatkan beberapa server web di Internet mengalami "downtime". Pada awal Februari 2000, sebuah serangan yang besar dilakukan sehingga beberapa situs web terkenal seperti Amazon, CNN, eBay, dan Yahoo! mengalami "downtime" selama beberapa jam. Serangan yang lebih baru lagi pernah dilancarkan pada bulan Oktober 2002 ketika 9 dari 13 root DNS Server diserang dengan menggunakan DDoS yang sangat besar yang disebut dengan "Ping Flood". Pada puncak serangan, beberapa server tersebut pada tiap detiknya mendapatkan lebih dari 150.000 request paket Internet Control Message Protocol (ICMP). Untungnya, karena serangan hanya dilakukan selama setengah jam saja, lalu lintas Internet pun tidak terlalu terpengaruh dengan serangan tersebut (setidaknya tidak semuanya mengalami kerusakan).
      Tidak seperti akibatnya yang menjadi suatu kerumitan yang sangat tinggi (bagi para administrator jaringan dan server yang melakukan perbaikan server akibat dari serangan), teori dan praktik untuk melakukan serangan DDoS justru sederhana, yakni sebagai berikut:
  1. Menjalankan tool (biasanya berupa program (perangkat lunak) kecil) yang secara otomatis akan memindai jaringan untuk menemukan host-host yang rentan (vulnerable) yang terkoneksi ke Internet. Setelah host yang rentan ditemukan, tool tersebut dapat menginstalasikan salah satu jenis dari Trojan Horse yang disebut sebagai DDoS Trojan, yang akan mengakibatkan host tersebut menjadi zombie yang dapat dikontrol secara jarak jauh (bahasa Inggris: remote) oleh sebuah komputer master yang digunakan oleh si penyerang asli untuk melancarkan serangan. Beberapa tool (software} yang digunakan untuk melakukan serangan serperti ini adalah TFN, TFN2K, Trinoo, dan Stacheldraht, yang dapat diunduh secara bebas di Internet.
  2. Ketika si penyerang merasa telah mendapatkan jumlah host yang cukup (sebagai zombie) untuk melakukan penyerangan, penyerang akan menggunakan komputer master untuk memberikan sinyal penyerangan terhadap jaringan target atau host target. Serangan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan beberapa bentuk SYN Flood atau skema serangan DoS yang sederhana, tapi karena dilakukan oleh banyak host zombie, maka jumlah lalu lintas jaringan yang diciptakan oleh mereka adalah sangat besar, sehingga "memakan habis" semua sumber daya Transmission Control Protocol yang terdapat di dalam komputer atau jaringan target dan dapat mengakibatkan host atau jaringan tersebut mengalami "downtime".
Cara kerja serangan Distributed Denial of Service sederhana

       Beberapa contoh Serangan DoS lainnya adalah:
  • Serangan Buffer Overflow, mengirimkan data yang melebihi kapasitas sistem, misalnya paket ICMP yang berukuran sangat besar.
  • Serangan SYN, mengirimkan data TCP SYN dengan alamat palsu.
  • Serangan Teardrop, mengirimkan paket IP dengan nilai offsetyang membingungkan.
  • Serangan Smurf, mengirimkan paket ICMP bervolume besar dengan alamat host lain.
  • ICMP Flooding



Sumber:
1.https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_DoS
2. http://denialofservicea.blogspot.com

Perbedaan Hacker & Cracker Dalam Cybercrime

      Selama ini seringkali muncul istilah hacker dan cracker . Bagi sebagian orang awam, hacker lah yang paling sering kita dengar. Entah dari status fb yang dihack, atau situs pribadi, dan banyak lagi. Secara simultan, sugesti massa sebagian besar membenci hacker dan sekaligus takjub, padahal hacker mempunyai definisi yang jauh dari merusak, karena apa yang telah dilakukan semacam itu terlabel pada cracker.

- Hacker

  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs tertentu dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  • Seorang Hacker dengan senang hati akan membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
  • Seorang Hacker mempunyai jiwa pemaaf yang tinggi dan jika dia melakukan kesalahan dengan rendah hati akan meminta maaf atas kesalahannya.
     Akibat masalah yang ditimbulkan oleh hacker adalah membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

- Cracker

  • Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  • Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
 Akibat masalah yang ditimbulkan oleh cracker adalah merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.


Sumber:
1. http://www.zainalhakim.web.id/perbedaan-hacker-dengan-cracker.html

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi

     Menurut kamus IT, teknologi informasi merupakan pengolahan, penyimpanan dan penyebaran vokal, informasi bergambar, teks dan numerik oleh mikroelektronika berbasis kombinasi komputasi dan telekomunikasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat seperti sekarang ini menuntut para ahli pengembang teknologi informasi bekerja dengan cepat dan kreatif. Mereka harus mampu menyediakan pelayanan berbagai macam aplikasi yang dibutuhkan user dalam berbagai bidang dan kebutuhan yang beragam. Untuk mencapai hal itu tidak lah mudah, karena dibutuhkan pengetahuan dan skill yang bagus dari setiap programer nya. Beberapa manfaat aplikasi teknologi informasi di berbagai bidang. yaitu :

A. Bidang pendidikan

     Peran teknologi di bidang ini memang sangat penting. Karena dengan teknologi dunia pendidikan bisa lebih efektif dan memudahkan para pelajar mendapatkan tambahan atu mengembangkan materi yang dipelajarinya. Selain itu teknologi memudahkan juga dalam proses belajarnya seperti E-Learning, proses belajar yang bisa dilakukan tanpa tatap muka.
    Penggunaan komputer sebagai alat pembelajaran yang dikenal dengan sebutan CBE (Computer Based Education), contohnya yaitu CAI (Computer Assisted Instruction) yang digunakan para pendidik untuk menyampaikan arahan dalam pelajaran.


B. Bidang Perbankan

     Transaksi Bank yang sangat banyak sangat terbantu oleh aplikasi teknologi dalam perbakan. Manfaatnya dapat dilihat sbg:
  • Untuk proses Transfer uang
  • Untuk pengecekan saldo
  • Untuk pemindahbukuan
  • Untuk pembayaran tagihan
  • Sebagai informasi rekening
  • Sebagai tempat untuk menyimpan data keuangan dari para nasabah, serta data-data dari para staff bank itu sendiri
  • Dapat digunakan pula untuk system uang elektronik (ATM, kartu kredit, Debit Card, dll)


C. Bidang Kedokteran

  • Digunakan dokter untuk mendiagnosis penyakit
  • Untuk menghasilkan sinar-x bergerak (CAT- computer axial tomography)
  • Dapat membantu orang cacat, seperti menghasilkan alat membaca dengan teks khusus bagi orang tuna netra
  • Digunakan untuk menyimpan riwayat penyakit pasian, penggajian para karyawan rs, dan mengelola persediaan stock obat-obatan
  • Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan
  • alat pendeteksi jantung untuk mengecek kondisi jantung dan USG bagi ibu hamil dalam memantau perkembangan janin yang dikandung.


D. Bidang Rekreasi & Permainan

  • Digunakan untuk mengendalikan berbagai jenis alat rekreasi yang canggih
  • Digunakan juga untuk permainan computer, permainak arked, permainan video, dll
  • Para penggemar game baik online maupun offline sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam game yang baru hasil dari kecanggihan teknologi.


E. Bidang Penelitian Ilmu pengetahuan

  • Digunakan untuk mengambil gambar awan dan dikirim kebumi
  • Digunakan untuk alat-alat yang biasa ada pada laboraturium, seperti mikroskop, timbangan, dll.
  • Digunakan untuk meneliti angkasa luar
  • Digunakan untuk menyelediki asas dalam sains dan matematik.



F. Bidang Transportasi

  • Digunakan untuk mengatur lampu lalu lintas
  • Digunakan juga pada saat membayar karcis di tol
  • Di Negara maju, beberapa transportasi sudah dikendalikan oleh computer
  • Digunakan juga sebagai sensor yang akan memberikan pesan kepada computer pusat



G. Bidang Pemerintahan

  • Pembuatan web atau situs pemerintahan akan memudahkan masyarakat luas mengetahui informasi mengenai pemerintahan.
  • Digunakan untuk Pembuatan surat‑surat dan dokumen penting
  • Digunakan untuk Pencatatan kompetensi penduduk.
  • Sebagai Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien.
  • Digunakan juga untuk Pelacakan data dan informasi seseorang



Sumber:
1. http://elfazri.blogspot.com/2011/01/contoh-pemanfaatan-teknologi-informasi.html

Contoh Kasus Cybercrime

     Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.

Contoh kasus di Indonesia

A. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
     Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP.

B. Membajak situs web
     Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.

C. Probing dan port scanning
     Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. 
     Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Contoh kasus di Luar Negeri

  • Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
  • National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical ) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: . Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
  • The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
  • CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
  • Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.


Sumber:
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Monday, June 15, 2015

Peraturan & Regulasi

     Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
     Regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
      Setelah di jelaskan mengenai pengertian peraturan dan regulasi di atas selanjutnya di bawah ini akan di jelaskan mengenai undang-undang yang berkaitan erat dengan ITE seperti di bawah ini:

a. UU No.19 tentang Hak Cipta

     Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
     UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada pemegang hak cipta yaitu : 
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
       Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
     Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
     Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing. Contohnya adalah seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
     Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

b. UU No.36 tentang Telekomunikasi

     Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
     Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada:
Pasal 2
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
     Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
     Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
  • Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  • Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  • Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  • Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  • Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  • Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

c. UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia ttg internet banking )

     Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut. 
     Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.
      Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
     Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
     Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. 
     Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
  4.  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
     Di buatnya UU ITE ini di maksudkan sebagai perlindungan bagi masyarakat guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik dan jika mengalami tindak pencemaran nama naik ataupun pelecehan seksual seperti penyebaran foto-foto pribadi yang tidak seharusnya di sebarluaskan untuk umum.
     Kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
     Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.


Sumber:
1. https://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/peraturan-dan-regulasi-uu-no-19-tentang-hak-cipta-uu-no-36-tentang-telekomunikasi-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/
2. http://kampuske2.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-uu-tentang-ite.html