JURNAL
PERBEDAAN SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN DI MALAYSIA
Fakultas : Ilmu
Komputer & Teknologi Informasi
Jurusan : Sistem
Informasi
Kelas : 3KA14
1.
Daniel Aditya Prasetya (11111726)
2.
Rizka Ardiantary (18111442)
3.
Widyatika Enggar Nastiti (17111392)
Universitas Gunadarma
2014
PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DAN DI
MALAYSIA
ABSTRAK
Sistem
pemerintahan adalah suatu jaringan aturan yang dijalankan oleh dewan di
parlemen yang bertujuan untuk melaksanankan aturan ketatanegaraan dalam suatu
negara. Dalam pelaksanaanya banyak pengembangan sistem pemerintahan yang turun
temurun dari para pendiri bangsanya dan disesuaikan oleh parlemen sesuai
keadaan bangsanya sekarang. Dalam jurnal ini kami akan membahas perbedaan
sistem republik dan monarki dan untuk mengetahui perbedaan sistem pemerintahan
di Indonesia dan di Malaysia. Kekuasaan dalam suatu negara meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif yang saling berhubungan satu sama lain demi
mencapai tujuan pemerintahan negara yang tercantum dalam dasar negara. Tujuan
pemerintahan negara dalam dasar negara pada umumnya berisi cita-cita, visi dan
misi pembentukan negara. Misalnya, dalam suatu negara memiliki tujuan untuk
melindungi segenap bangsanya, mencerdaskan kehidupan bangsanya serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Kata Kunci: Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan di Malayasia, Monarki dan Republik.
PENDAHULUAN
Seiring dengan
tumbuhnya ide-ide dan pemikiran baru seiring perkembangan zaman di suatu
komunitas minoritas, tidak menutup kemungkinan dibeberapa negara terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga
kestabilan negara, baik itu secara internal maupun eksternal.
Sistem pemerintahan
negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara
yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua
model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika
Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parmlementer. Dari dua model tersebut kemudian dicontoh
oleh negara-negara lainnya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Seikat, Filipina, Brazil, Mesir dan Argentina. Sedangkan,
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang dan Australia.
Sistem
Pemerintahan memiliki peranan penting di dalam sebuah negara. Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Komunis
5. Demokrasi liberal
6. Liberal
LANDASAN TEORI
Pengertian Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya serta mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.
·
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.
·
Secara sempit berarti sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pengertian Republik
Republik adalah sebuah negara
dimana bentuk pemerintahannya yg berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh
seorang presiden.
Pengertian Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος)
berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau
sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia dan hanya empat
negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada
sistem konstitusi.
METODE
PENELITIAN
Dalam
penelitian ini dilakukan berdasarkan
sumber data yang diperoleh dari beberapa situs di internet, pada situs tersebut
telah dijelaskan berbagai informasi. Adapun penelitian ini di desain untuk
mengetahui perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia dan di Malaysia.
PEMBAHASAN
Sistem Pemerintahan
Di Indonesia
Indonesia menjalankan pemerintahan republik
presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara
demokrasi lainnya, sistem politik di
Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara
unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi,
dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945,
yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui
Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang
merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih
melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota
MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat
ini diketuai oleh Sidarto Danusubroto, menggantikan almarhum Taufiq Kiemas. DPR
saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman
Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil
presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial
sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili
partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni
Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk
sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk
menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di
Indonesia.
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan
adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan
Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Sistem Pemerintahan
Di Malaysia
Federasi Malaysia adalah sebuah
monarki konstitusional. Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang
di-Pertuan Agong, biasa disebut Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih
dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima
tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur,
tidak turut serta di dalam pemilihan.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan
sistem parlementer Westminster, warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di
dalam praktiknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif,
dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama
zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan
dan pemerintah negara bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah
oleh koalisi multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula
Aliansi).
Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur
persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri dari dewan rendah,
Dewan Rakyat (mirip "Dewan Perwakilan Rakyat" di Indonesia) dan dewan
tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip "Dewan Perwakilan Daerah" di
Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan
beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan
terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun; 26 di
antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua
utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili
wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas
nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan,
masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan
Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan
beranggota-tunggal. Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan
suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif
negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa
perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui
Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen.
Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung
jawab kepada badan itu, sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang
dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri
Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak
memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari
partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian
yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu
Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa.
Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan
hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam
melakukan perubahan.
Perbedaan Sistem
Pemerintah Monarki & Republik
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan
presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara
sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk
jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia,
penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan
akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan.
Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan
kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang
dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata
sebuah negara. Contohnya saja di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua
agama Islam.
Berdasarkan survei data dari id.wikipedia.org, Negara yang
menggunakan sistem pemerintahan republik merupakan negara yang lebih berkembang
dibandingkan dengan negara yang sistem pemerintahannya monarki. Tetapi tidak
menjamin bahwa pasti akan menjadi negara maju. Karena sistem pemerintahan
monarki juga masih ada yang tergolong negara berkembang. Begitu pula dengan
sistem pemerintahan republik, bahkan bagi negara-negara yang mengannut sistem
republik lebih banyak yang tergolong negara berkembang-nya dari pada negara
maju.
Gambar 1. Persentase
Negara Republik dan Negara Monarki
Penggolongan
negara maju dan negara berkembang sendiri tidak hanya dilakukan dalam satu
tahun, namun juga dilakukan
survei dan analisa dalam segala aspek di negara tersebut. Jadi tidak hanya
dilihat dari satu sisi saja. Misalnya hanya dilihat
dari sisi militer, teknologi, atau ekonomi. Pada awalnya yang menjadi patokan
adalah pendapatan per-kapita dari negara
tersebut karena pendapatan per-kapita menjadi dasar
dari kemampuan finansial dari setiap penduduk di negara tersebut. Misalnya,
meningkatnya pendapatan per-kapita masyarakatnya
menyebabkan berkurangnya tingkat kemiskinan yang akan berakibat pula pada
berkurangnya angka kriminalitas dan meningkatnya taraf hidup masyarakatnya
tersebut.
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial.
Sementara itu, sistem pemerintahan kerajaan Malaysia adalah parlementer. Letak
perbedaan kedua sistem pemerintahan tersebut antara lain :
A.
Badan Eksekutif
1.
Badan eksekutif
Kerajaan Malaysia terletak pada perdana menteri yang memeng kuasa pengatur dan
sebagai penggerak pemerintahan negara.
2.
Badan eksekutif
negara Indonesia terletak pada presiden yang mempunyai dua kedudukan sekaligus,
yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
B.
Badan
Legisilatif atau Badan Perundangan
1.
Di Malaysia
terdapat dua dewan utama dalam badan perundangan, yaitu Dewan Negara dan Dewan
rakyat. Kedua Dewan ini mempunyai peranan untuk membuat undang-undang.
2. Di Indonesia badan legislatif berada di tangan DPR
(Dewan Perwakilan Rakyat). Badan mempunyai peranan untuk membuat undang-undang
dengan persetujuan presiden.
DAFTAR
PUSTAKA
Hedi Sasrawan. (2012).
Daftar
Negara Maju dan Berkembang Di Dunia.
(2013). Republik. http://id.wikipedia.org/wiki/Republik.
(2013). Monarki. http://id.wikipedia.org/wiki/Monarki.
(2013).Sistem Pemerintahan. http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan.
(2013). Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia#Politik_dan_pemerintahan.
(2013). Malaysia. http://id.wikipedia.org/wiki/Malaysia#Politik_dan_pemerintahan.
Ryzha. (2013). Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Malaysia.